LATAR BELAKANG MASALAH
Dakwah Islam pada dasarnya ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw, namun bentuk dan cara penyampaiannya berlainan, yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat sekitar. Masyarakat middle adalah masyarakat yang mayoritas kelas menengah, contohnya seperti pedagang yang ada di pasar, pedagang kaki lima, toko-toko yang ada di perumahan atau di Desa. Pada dasarnya masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh didasarkan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama, sedangkan pasar adalah suatu kesatuan yang membentuk sebuah oraganisasi perdagangan di mana satu kesatuan itu menawarkan barang untuk dijual kepada pembeli agar nantinya dapat laba dari penjualan tersebut. Dalam ajaran Islam bahwa seseorang yang mendapatkan laba atau rizqi harus mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang tidak mampu dalam hal materi (harta), pada masyarakat pedagang dewasa ini banyak sekali orang-orang yang lalai akan zakat yang harus dikeluarkanya untuk mensucikan harta yang sudah diperoleh atau nisab yang harus dikeluarkan setelah kita mendapatkan harta dari hasil yang telah kita peroleh. Maka dari itu penulis akan membuat strategi dakwah pada masyarakat middle class khususnya pada masyarakat pedagang pasar .
STRATEGI DAKWAH
Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan management untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencpai tujuan tersebut, strategi tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana tekhnik (cara) operasionalnya. Dengan demikian strategi dakwah merupakan perpaduan dari perencanaan (planning) dan management dakwah untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi dakwah harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara tekhnik (taktik) harus dilakukan, dalam arti kata bahwa pendekatan (approach) bias berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi. Untuk mantapnya strategi dakwah, maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan dalam rumus Lasswell, yaitu : Who “Siapa da'i atau penyampaian pesan dakwahnya”, Says What “Pesan apa yang disampaikan”, In Which Channel “Media apa yang digunakan”, To Whom “Siapa Mad'unya atau pendengarnya”, With what Effect “Efek apa yang diharapkan” .
A.Da’i
Pengertian Dai Secara Etimologi Berbicara perihal hakikat dai dalam Islam tentu tidak dapat terlepas dari makna etimologi maupun terminology. Secara etimologi "Da’i" berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata "da’a (دعى)" yang artinya mengajak atau menyeru yang selanjutnya Da’i tersebut kemudian berarti "orang yang mengajak atau penyeru, propagandis, juru kampanye" . Di dalam Al-Qur'an dijelaskan mengenai hakikat dai di antaranya terdapat pada ayat sebagai berikut:
وَ لْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلىَ الْخَيْرِ وَ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ هُمُالْمُفْلِحُوْنَ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ أُولَئِك.ِ.
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S. Ali Imran: 104).
Sesuai dengan pengertian diatas dai sebagai penyampai atau menyeru kepada yang makruf dan mencegah kepada yang munkar, maka ia wajib mampu menjelaskan berbagai duduk persoalan dalam konflik perspektif dalam internal umat Islam. Dengan demikian tindakan bijak sangat diperlukan untuk tugas mulia tersebut, sehingga umat Islam tidak terjebak dalam panatisme yang berlebihan sehingga merasa paling benar sendiri. Ketika umat sudah terjebak dalam panatisme yang berlebihan dan tidak mau mengakui keluasan berfikir orang lain . Berangkat dari pengertian diatas bahwa seorang Da’i diharuskan bisa menjelaskan dan juga memberikan contoh-contoh kepada umat-umatnya, disini penulis akan menggunakan strategi dakwah dengan Da’i yang profesional yang ahli pada bidang zakat terutama pada zakat profesi, dengan demikian strategi dakwah pada masyarakat pedagang khususnya yang ada di pasar bisa terlaksanakan dengan efektif dan efisien. Dan Da’i harus memiliki sifat sebagai seorang Da’i
B.Mad’u
Mad’u yaitu manusia yang menjadi sasaran dakwah atau manusia penerima dakwah, baik sebagai individu, maupun kelompok . mad’u adalah obyek /orang yang akan dipengaruhi atau ditemui oleh perintis dari berbagai kalangan . Disini Mad’u yang akan diberi materi adalah pada masyarakat middle class pada pedagang yang ada di pasar.
C.Materi
Materi adalah pesan yang akan disampaikan kepada seseorang agar yang apa yang disampaikan nanti dapat diterima dengan baik dan juga direalisasikan kedalam kehidupannya. Sedangkan materi dakwah Islam, bahwa pesan yang disampaikan oleh Da’i kepada mad’u adalah pesan yang mengandung nilai/unsur dakwah, dalam kaitanya dengan strategi dakwah pada masyarakat pedagang yang kurangnya kesadaran akan berzakat, maka materi yang disampaikan adalah tentang masalah syari’ah muamalah. Syariah mengandung dan mencakup kemaslahatan sosial dan moral, maka materi dalam bidang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang benar, & pandangan yang jernih .
Materi Tentang Zakat Profesi
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat" (Q.S 2:43). Oleh Allah zakat disebut dalam al-Qur'an sebanyak 30 kali, 27 di antaranya berhubungan dengan shalat. Hal ini menunjukkan urgensitas zakat. Kewajiban zakat yang beriringan dengan shalat memiliki karakteristik yang sama. Yaitu sebagai ibadah yang 'wajibnya’ disepakati oleh kaum muslimin. Di samping itu ia mempunyai dimensi sosial sebagaimana shalat berjama'ah, yaitu menumbuhkan semangat kesatuan dan solidaritas sosial. Sebenarnya, yang diinginkan Islam adalah agar kekayaan dan sumber daya alam (SDA) terkumpul dalam satu tempat dalam tatanan sosial. Tak selayaknya bagi mereka yang memperoleh kelapangan --karena nasib baik di atas kebutuhan mereka, kemudian puas menumpuk dan menyimpannya. Semestinya mereka berpikir, mengapa ada di antara mereka yang giat bekerja namun karena kurang baik nasibnya (hadh) mereka kurang. Mereka perlu uluran tangan. Karena seseorang merupakan unsur dari sebuah tatanan sosial. Pun seseorang bisa disebut kaya karena ada fakir dan miskin .
Zakat Profesi Dasar Hukum Firman Allah SWT : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian”. (QS. Adz Dzariyat:19). Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. .
Keutamaan / Keistimewaan Zakat Dan Hikmah Zakat Dalam Kehidupan Umat Islam
Keutamaan dan Keistimewaan Zakat Profesi
1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat, terletak di tengah-tengah antara lima rukun Islam yang lain, didahului dengan syahadah dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
2. Apabila diteliti, kita mendapati bahwa zakat berbeda dari rukun-rukun Islam yang lain. Kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, kita lihat, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannaas) secara langsung.
3. Zakat merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.
4. Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, jiwa dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka....” (QS At-Taubah[9]: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir dakwah Islam.
Keistimewaan utama zakat sekaligus pembeda dari infak dan sedekah, terletak pada ‘ketentuan-ketentuannya’ (nisab, besaran, syarat, waktu, dan cara pembayaran), serta kemampuan ‘memaksanya’ (yang merupakan perwujudan dari hukum wajibnya). Keistimewaan ini menjadikan dana zakat memiliki dua karakter penting. Yang pertama adalah ‘jelas sumbernya’ (sehingga dapat diprediksikan jumlahnya). Yang kedua adalah ’stabil jumlahnya’ (berfluktuasi kecil dan normal).
Kedua karakter di atas sangat dibutuhkan untuk mendanai kegiatan- kegiatan yang bersifat annual (membutuhkan dana yang stabil) serta kegiatan-kegiatan yang visioner (membutuhkan perencanaan matang). Yang tentunya, tidak keluar dari ketentuan asnaf yang delapan itu (fakir, miskin, amil, gharimin, mualaf, memerdekakan budak, fisabilillah, dan musafir).
Tanpa dana yang jelas sumbernya dan stabil jumlahnya tersebut, tentunya akan sulit bahkan mustahil bagi kita untuk menyantuni secara teratur dan kontinu para fakir, miskin, mualaf, fisabilillah (termasuk membiayai pendidikan anak-anak muslim tak mampu), dan lain sebagainya. Bahkan, sekadar membuat rencana pemberdayaan umat pun, kita akan mengalami kesulitan .
Hikmah Zakat Profesi
1.Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul ‘izzati. Sebagai tabiatnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah,
2.Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik dan lebih sejahtera
3.Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.
4.Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai (marhammah) di atas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.
5.Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
6.Menghilangkan kebencian, iri, dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup berkecukupan
7.Menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah.
8.Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
9.Zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa.
10.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin
11. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip Islam .
Zakat tak lain, merupakan transfer sumber daya alam sebagian anggota masyarakat yang mampu ke saudaranya yang kurang mampu. Ia ibarat memindah sebagian isi dari genggaman tangan kanan ke tangan kiri yang masih kosong atau ada isinya, namun hanya sebutir atau dua butir. Kedua tangan ini adalah anggota tubuh seorang manusia. Demikian juga kedua nasib anak manusia yang berbeda (kaya/miskin) keduanya adalah satu tubuh dalam tatanan sosial. Hal inilah yang dijadikan sasaran ibadah zakat, sense of solidarity. Inilah yang hilang dari tatanan masyarakat yang tercekoki mode materialis. Yang mengukur harga manusia lewat pangkat dan jabatan, standar kekayaan dan simpanan di bank, cantik dan tampan, dan strata sosial lewat tingginya pendidikan formal. Jarang yang mau mengukur senyawa manusia yang berupa akhlak dan budi pekerti.
D.Media
Media dakwah adalah alat yang digunakan untuk menyampaikan materi dakwah, kepada mad’u. untuk menyampaikan ajaran Islam kepada umat, dakwah dapat menggunakan beberapa metode yaitu diantaranya dengan lisan, lukisan, tulisan, audiovisual, dan media yang lainnya . Bahwa media yang cocok pada masyarakat middle class, yaitu dengan media tradisional yang sesuai dengan masyarakat yang mayoritas masih menggunakan alat-alat tradisional, Dalam kali ini media yang digunakan dalam strategi dakwah pada masyarakat pedagang pasar yaitu dengan menggunakan alat rebana yang mana rebana ini di gunakan untuk memberikan hiburan pada saat acara pengajian-pengajian dimulai dan pada akhir acara, agar para masyarakat lebih semangat untuk datang ke tempat acara tersebut.
E.Metode
Metode adalah jalan atau cara yang pakai juru dakwah untuk menyampaikan ajaran materi dakwah Islam. Dalam menyampaikan isi pesan dakwah, metode sangat penting peranannya, karena suatu pesan walaupun baik, tetapi disampaikan dengan metode yang tidak, maka suatu pesan itu akan ditolak oleh mad’unya . Dengan ini strategi dakwah yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode bil-lisan dan bil-hal. Mula-mula dengan menggunakan metode bil-lisan yaitu dengan mengumpulkan orang-orang untuk datang guna menghadiri pengajian-pengajian harian atau mingguan dan kami memberikan materi tentang zakat khususnya zakat profesi yang sesuai dengan pekerjaan mereka yaitu pedagang pasar. Kemudian setelah itu menggunakan metode dakwah bil-hal yaitu dengan pemanfaatan zakat bagi masyarakat pedagang pasar untuk mengeluarkan sebagian harta yang sudah diperoleh dari hasil pekerjaanya (profesi). Dan juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola zakat, dengan adanya kita bekerja sama dengan lemabaga-lembaga ini zakat yang sudah dikumpulkan akan lebih terorganisir dan lebih jelas akan diberikan kepada siapa yang akan menerimanya.
F.Feedback atau Effect
Bahwa harapan kami setelah menggunakan strategi-strategi dakwah masyarakat middle class pada pedagang yang ada di pasar, dan memberikan ceramah-ceramah harian maupun mingguan dengan tema tentang zakat khususnya zakat profesi, dan setelah di beri materi, strategi selanjutnya dengan menggunakan dakwah bil-hal yaitu dengan perbuatan-perbuatan atau dengan mengeluarkan zakat profesi sesuai dengan harta yang sudah mereka peroleh, juga bekerja sama dengan melalui lembaga-lembaga yang mengelola tentang zakat, agar zakat yang sudah dikeluarkan oleh para jamaah (pedagang pasar) bisa digunakan atau dikelola dengan lebih terorganisir dan jelas. Dan juga Dengan ini harapan kami masyarakat pedagang pasar akan lebih tahu tentang kewajiban-kewajiban sebagai seorang muslim yaitu dengan zakat yang harus dikeluarkan, dan adanya sebuah kesadaran tentang zakat profesi yang harus dikeluarkan setelah mencapai nisobnya.
PENUTUP
Demikianlah pendekatan-pendekatan strategi dakwah middle class pada masyarakat pedagang pasar, dengan menggunakan strategi yang ada pada unsur-unsur dakwah, dengan menggunakan Da’i yang sangat ahli dalam bidang zakat khususnya zakat profesi yang sesuai dengan para jamaah (mad’u) yaitu para pedagan pasar dengan menggunakan materi tentang zakat profesi, yang menggunakan media rebana sebagai pendorong/penyemangat agar para jama’ah akan lebih bersemangat untuk menghadiri tausiyah-tausiyah yang nantinya akan disampaikan oleh Da’i tersebut yang menggunakan metode bil-lisan dan bil-hal. Semoga dengan menggunakan metede ini strategi dakwah bisa sukses dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Munir M. Ilaihi Wahyu, Manajemen Dakwah : Prenada Media, Jakarta, 2006
http://uchinfamiliar.blogspot.com
http://omhadi06.blogspot.com
http://www.pesantrenvirtual.com/ramadhan/024.shtml
http://www.dompetdhuafa.or.id
http://pkslawang.wordpress.com
Dakwah Islam pada dasarnya ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw, namun bentuk dan cara penyampaiannya berlainan, yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat sekitar. Masyarakat middle adalah masyarakat yang mayoritas kelas menengah, contohnya seperti pedagang yang ada di pasar, pedagang kaki lima, toko-toko yang ada di perumahan atau di Desa. Pada dasarnya masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh didasarkan stabil. Sehubungan dengan ini maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama, sedangkan pasar adalah suatu kesatuan yang membentuk sebuah oraganisasi perdagangan di mana satu kesatuan itu menawarkan barang untuk dijual kepada pembeli agar nantinya dapat laba dari penjualan tersebut. Dalam ajaran Islam bahwa seseorang yang mendapatkan laba atau rizqi harus mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang-orang yang tidak mampu dalam hal materi (harta), pada masyarakat pedagang dewasa ini banyak sekali orang-orang yang lalai akan zakat yang harus dikeluarkanya untuk mensucikan harta yang sudah diperoleh atau nisab yang harus dikeluarkan setelah kita mendapatkan harta dari hasil yang telah kita peroleh. Maka dari itu penulis akan membuat strategi dakwah pada masyarakat middle class khususnya pada masyarakat pedagang pasar .
STRATEGI DAKWAH
Strategi pada hakekatnya adalah perencanaan (planning) dan management untuk mencapai suatu tujuan. Tetapi untuk mencpai tujuan tersebut, strategi tidak hanya berfungsi sebagai peta jalan yang hanya menunjukkan arah saja, melainkan harus menunjukkan bagaimana tekhnik (cara) operasionalnya. Dengan demikian strategi dakwah merupakan perpaduan dari perencanaan (planning) dan management dakwah untuk mencapai suatu tujuan. Di dalam mencapai tujuan tersebut strategi dakwah harus dapat menunjukkan bagaimana operasionalnya secara tekhnik (taktik) harus dilakukan, dalam arti kata bahwa pendekatan (approach) bias berbeda sewaktu-waktu bergantung pada situasi dan kondisi. Untuk mantapnya strategi dakwah, maka segala sesuatunya harus dipertautkan dengan komponen-komponen yang merupakan jawaban terhadap pertanyaan dalam rumus Lasswell, yaitu : Who “Siapa da'i atau penyampaian pesan dakwahnya”, Says What “Pesan apa yang disampaikan”, In Which Channel “Media apa yang digunakan”, To Whom “Siapa Mad'unya atau pendengarnya”, With what Effect “Efek apa yang diharapkan” .
A.Da’i
Pengertian Dai Secara Etimologi Berbicara perihal hakikat dai dalam Islam tentu tidak dapat terlepas dari makna etimologi maupun terminology. Secara etimologi "Da’i" berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata "da’a (دعى)" yang artinya mengajak atau menyeru yang selanjutnya Da’i tersebut kemudian berarti "orang yang mengajak atau penyeru, propagandis, juru kampanye" . Di dalam Al-Qur'an dijelaskan mengenai hakikat dai di antaranya terdapat pada ayat sebagai berikut:
وَ لْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلىَ الْخَيْرِ وَ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ هُمُالْمُفْلِحُوْنَ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ أُولَئِك.ِ.
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S. Ali Imran: 104).
Sesuai dengan pengertian diatas dai sebagai penyampai atau menyeru kepada yang makruf dan mencegah kepada yang munkar, maka ia wajib mampu menjelaskan berbagai duduk persoalan dalam konflik perspektif dalam internal umat Islam. Dengan demikian tindakan bijak sangat diperlukan untuk tugas mulia tersebut, sehingga umat Islam tidak terjebak dalam panatisme yang berlebihan sehingga merasa paling benar sendiri. Ketika umat sudah terjebak dalam panatisme yang berlebihan dan tidak mau mengakui keluasan berfikir orang lain . Berangkat dari pengertian diatas bahwa seorang Da’i diharuskan bisa menjelaskan dan juga memberikan contoh-contoh kepada umat-umatnya, disini penulis akan menggunakan strategi dakwah dengan Da’i yang profesional yang ahli pada bidang zakat terutama pada zakat profesi, dengan demikian strategi dakwah pada masyarakat pedagang khususnya yang ada di pasar bisa terlaksanakan dengan efektif dan efisien. Dan Da’i harus memiliki sifat sebagai seorang Da’i
B.Mad’u
Mad’u yaitu manusia yang menjadi sasaran dakwah atau manusia penerima dakwah, baik sebagai individu, maupun kelompok . mad’u adalah obyek /orang yang akan dipengaruhi atau ditemui oleh perintis dari berbagai kalangan . Disini Mad’u yang akan diberi materi adalah pada masyarakat middle class pada pedagang yang ada di pasar.
C.Materi
Materi adalah pesan yang akan disampaikan kepada seseorang agar yang apa yang disampaikan nanti dapat diterima dengan baik dan juga direalisasikan kedalam kehidupannya. Sedangkan materi dakwah Islam, bahwa pesan yang disampaikan oleh Da’i kepada mad’u adalah pesan yang mengandung nilai/unsur dakwah, dalam kaitanya dengan strategi dakwah pada masyarakat pedagang yang kurangnya kesadaran akan berzakat, maka materi yang disampaikan adalah tentang masalah syari’ah muamalah. Syariah mengandung dan mencakup kemaslahatan sosial dan moral, maka materi dalam bidang ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang benar, & pandangan yang jernih .
Materi Tentang Zakat Profesi
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat" (Q.S 2:43). Oleh Allah zakat disebut dalam al-Qur'an sebanyak 30 kali, 27 di antaranya berhubungan dengan shalat. Hal ini menunjukkan urgensitas zakat. Kewajiban zakat yang beriringan dengan shalat memiliki karakteristik yang sama. Yaitu sebagai ibadah yang 'wajibnya’ disepakati oleh kaum muslimin. Di samping itu ia mempunyai dimensi sosial sebagaimana shalat berjama'ah, yaitu menumbuhkan semangat kesatuan dan solidaritas sosial. Sebenarnya, yang diinginkan Islam adalah agar kekayaan dan sumber daya alam (SDA) terkumpul dalam satu tempat dalam tatanan sosial. Tak selayaknya bagi mereka yang memperoleh kelapangan --karena nasib baik di atas kebutuhan mereka, kemudian puas menumpuk dan menyimpannya. Semestinya mereka berpikir, mengapa ada di antara mereka yang giat bekerja namun karena kurang baik nasibnya (hadh) mereka kurang. Mereka perlu uluran tangan. Karena seseorang merupakan unsur dari sebuah tatanan sosial. Pun seseorang bisa disebut kaya karena ada fakir dan miskin .
Zakat Profesi Dasar Hukum Firman Allah SWT : “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian”. (QS. Adz Dzariyat:19). Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. .
Keutamaan / Keistimewaan Zakat Dan Hikmah Zakat Dalam Kehidupan Umat Islam
Keutamaan dan Keistimewaan Zakat Profesi
1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah shalat, terletak di tengah-tengah antara lima rukun Islam yang lain, didahului dengan syahadah dan shalat, lalu diikuti dengan puasa dan menuaikan haji bagi mereka yang berkemampuan, sebagai rukun terakhir.
2. Apabila diteliti, kita mendapati bahwa zakat berbeda dari rukun-rukun Islam yang lain. Kesemua rukun Islam merupakan amalan ta’abudiyah kepada Allah. Akan tetapi, kita lihat, zakat tidak hanya berhubungan dengan Allah (habluminallah), tetapi juga berhubungan dengan manusia (habluminannaas) secara langsung.
3. Zakat merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.
4. Zakat memiliki kontribusi dan peran besar dalam dakwah dan jihad yang mutlak membutuhkan harta. Urgensi keterkaitan antara dakwah dan harta, tercermin secara implisit di dalam Al-Qur`an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, jiwa dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka....” (QS At-Taubah[9]: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir dakwah Islam.
Keistimewaan utama zakat sekaligus pembeda dari infak dan sedekah, terletak pada ‘ketentuan-ketentuannya’ (nisab, besaran, syarat, waktu, dan cara pembayaran), serta kemampuan ‘memaksanya’ (yang merupakan perwujudan dari hukum wajibnya). Keistimewaan ini menjadikan dana zakat memiliki dua karakter penting. Yang pertama adalah ‘jelas sumbernya’ (sehingga dapat diprediksikan jumlahnya). Yang kedua adalah ’stabil jumlahnya’ (berfluktuasi kecil dan normal).
Kedua karakter di atas sangat dibutuhkan untuk mendanai kegiatan- kegiatan yang bersifat annual (membutuhkan dana yang stabil) serta kegiatan-kegiatan yang visioner (membutuhkan perencanaan matang). Yang tentunya, tidak keluar dari ketentuan asnaf yang delapan itu (fakir, miskin, amil, gharimin, mualaf, memerdekakan budak, fisabilillah, dan musafir).
Tanpa dana yang jelas sumbernya dan stabil jumlahnya tersebut, tentunya akan sulit bahkan mustahil bagi kita untuk menyantuni secara teratur dan kontinu para fakir, miskin, mualaf, fisabilillah (termasuk membiayai pendidikan anak-anak muslim tak mampu), dan lain sebagainya. Bahkan, sekadar membuat rencana pemberdayaan umat pun, kita akan mengalami kesulitan .
Hikmah Zakat Profesi
1.Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki. Selain itu, zakat juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul ‘izzati. Sebagai tabiatnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah,
2.Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya ke arah kehidupannya yang lebih baik dan lebih sejahtera
3.Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh ummat Islam, seperti saran ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) muslim.
4.Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai (marhammah) di atas prinsip ukhuwah Islamiyyah dan takaful ijtima'i.
5.Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
6.Menghilangkan kebencian, iri, dan dengki dari orang-orang sekitarnya kepada yang hidup berkecukupan
7.Menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa (tazkiyatun nafs), menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan, dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah.
8.Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
9.Zakat adalah ibadah mâliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa.
10.Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, di mana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram lahir batin
11. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip Islam .
Zakat tak lain, merupakan transfer sumber daya alam sebagian anggota masyarakat yang mampu ke saudaranya yang kurang mampu. Ia ibarat memindah sebagian isi dari genggaman tangan kanan ke tangan kiri yang masih kosong atau ada isinya, namun hanya sebutir atau dua butir. Kedua tangan ini adalah anggota tubuh seorang manusia. Demikian juga kedua nasib anak manusia yang berbeda (kaya/miskin) keduanya adalah satu tubuh dalam tatanan sosial. Hal inilah yang dijadikan sasaran ibadah zakat, sense of solidarity. Inilah yang hilang dari tatanan masyarakat yang tercekoki mode materialis. Yang mengukur harga manusia lewat pangkat dan jabatan, standar kekayaan dan simpanan di bank, cantik dan tampan, dan strata sosial lewat tingginya pendidikan formal. Jarang yang mau mengukur senyawa manusia yang berupa akhlak dan budi pekerti.
D.Media
Media dakwah adalah alat yang digunakan untuk menyampaikan materi dakwah, kepada mad’u. untuk menyampaikan ajaran Islam kepada umat, dakwah dapat menggunakan beberapa metode yaitu diantaranya dengan lisan, lukisan, tulisan, audiovisual, dan media yang lainnya . Bahwa media yang cocok pada masyarakat middle class, yaitu dengan media tradisional yang sesuai dengan masyarakat yang mayoritas masih menggunakan alat-alat tradisional, Dalam kali ini media yang digunakan dalam strategi dakwah pada masyarakat pedagang pasar yaitu dengan menggunakan alat rebana yang mana rebana ini di gunakan untuk memberikan hiburan pada saat acara pengajian-pengajian dimulai dan pada akhir acara, agar para masyarakat lebih semangat untuk datang ke tempat acara tersebut.
E.Metode
Metode adalah jalan atau cara yang pakai juru dakwah untuk menyampaikan ajaran materi dakwah Islam. Dalam menyampaikan isi pesan dakwah, metode sangat penting peranannya, karena suatu pesan walaupun baik, tetapi disampaikan dengan metode yang tidak, maka suatu pesan itu akan ditolak oleh mad’unya . Dengan ini strategi dakwah yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode bil-lisan dan bil-hal. Mula-mula dengan menggunakan metode bil-lisan yaitu dengan mengumpulkan orang-orang untuk datang guna menghadiri pengajian-pengajian harian atau mingguan dan kami memberikan materi tentang zakat khususnya zakat profesi yang sesuai dengan pekerjaan mereka yaitu pedagang pasar. Kemudian setelah itu menggunakan metode dakwah bil-hal yaitu dengan pemanfaatan zakat bagi masyarakat pedagang pasar untuk mengeluarkan sebagian harta yang sudah diperoleh dari hasil pekerjaanya (profesi). Dan juga kita bekerja sama dengan lembaga-lembaga pengelola zakat, dengan adanya kita bekerja sama dengan lemabaga-lembaga ini zakat yang sudah dikumpulkan akan lebih terorganisir dan lebih jelas akan diberikan kepada siapa yang akan menerimanya.
F.Feedback atau Effect
Bahwa harapan kami setelah menggunakan strategi-strategi dakwah masyarakat middle class pada pedagang yang ada di pasar, dan memberikan ceramah-ceramah harian maupun mingguan dengan tema tentang zakat khususnya zakat profesi, dan setelah di beri materi, strategi selanjutnya dengan menggunakan dakwah bil-hal yaitu dengan perbuatan-perbuatan atau dengan mengeluarkan zakat profesi sesuai dengan harta yang sudah mereka peroleh, juga bekerja sama dengan melalui lembaga-lembaga yang mengelola tentang zakat, agar zakat yang sudah dikeluarkan oleh para jamaah (pedagang pasar) bisa digunakan atau dikelola dengan lebih terorganisir dan jelas. Dan juga Dengan ini harapan kami masyarakat pedagang pasar akan lebih tahu tentang kewajiban-kewajiban sebagai seorang muslim yaitu dengan zakat yang harus dikeluarkan, dan adanya sebuah kesadaran tentang zakat profesi yang harus dikeluarkan setelah mencapai nisobnya.
PENUTUP
Demikianlah pendekatan-pendekatan strategi dakwah middle class pada masyarakat pedagang pasar, dengan menggunakan strategi yang ada pada unsur-unsur dakwah, dengan menggunakan Da’i yang sangat ahli dalam bidang zakat khususnya zakat profesi yang sesuai dengan para jamaah (mad’u) yaitu para pedagan pasar dengan menggunakan materi tentang zakat profesi, yang menggunakan media rebana sebagai pendorong/penyemangat agar para jama’ah akan lebih bersemangat untuk menghadiri tausiyah-tausiyah yang nantinya akan disampaikan oleh Da’i tersebut yang menggunakan metode bil-lisan dan bil-hal. Semoga dengan menggunakan metede ini strategi dakwah bisa sukses dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
Munir M. Ilaihi Wahyu, Manajemen Dakwah : Prenada Media, Jakarta, 2006
http://uchinfamiliar.blogspot.com
http://omhadi06.blogspot.com
http://www.pesantrenvirtual.com/ramadhan/024.shtml
http://www.dompetdhuafa.or.id
http://pkslawang.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar